Metro  

Diduga Dianiaya Oknum Polres Pasaman, Korban Salah Tangkap Sudah Lapor ke Polda Sumbar

“Tidak hanya itu, saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada,”ujarnya.

Usai ditangkap, Mustafa menyebut dirinya dibawa ke Polres Pasaman yang berada di Lubuksikaping. Semalaman sampai pagi ia diinterogasi dan dipaksa mengaku melakukan pembakaran. Bahkan saat diinterogasi ia juga dipukuli beramai-ramai hingga babak belur.

“Saya dipaksa mengaku, saya sudah jelaskan bukan saya yang melakukannya. Mereka juga menanyakan siapa yang menyuruh saya. Jika benar saya yang melakukan pasti sudah saya akui,” tuturnya.

Baca Juga :  Verry Mulyadi : Tiga Momen Spesial Dirayakan Pada HUT Gerindra ke 15

Setelah interogasi itu, ia akhirnya dilepaskan pada pagi harinya karena tidak cukup bukti.

Pelepasannya sesuai dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor SP.Pas/23.a/VI/2022/Reskrim.

Dalam surat itu penyidik diperintahkan melepaskan Mustafa yang ditangkap 11 Juni 2022 karena tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tidak termasuk Pasal 21 ayat 4 KUHP.

Baca Juga :  Normalisasi Batang Sumpur Ditargetkan Rampung Desember 2021

Karena tidak terima Mustafa sendiri sudah melaporkan kasus itu ke Popam Polda Sumbar.