Metro  

Diduga Dianiaya Oknum Polres Pasaman, Korban Salah Tangkap Sudah Lapor ke Polda Sumbar

Kabarin.co, Pasaman-Diduga dianiaya secara bersama-sama oleh oknum Personel Polres Pasaman, Mustafa, warga Jorong Sarik Selatan, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat meminta keadilan.

Bahkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar dan masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Propam Polda Sumbar.

Baca Juga :  Polda Sumbar Dirikan 89 Pos Mudik, Berikut Lokasinya

Mustafa kepada awak media Jumat menceritakan, kejadian penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu. Ia ditangkap di rumahnya pada malam hari oleh personel Polres Pasaman.

“Saya dituduh membakar alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Lanai Sinoangon, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Padahal saya tidak melakukannya,” sebut Mustafa menceritakan kejadian.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Sebut Anies Baswedah 'Sudah Jadi Presiden'

Pada saat penangkapan, 2 petugas yang mengetok pintu rumahnya menyuruh ia keluar rumah. Saat di luar rumah ia diajak ke mobil dan langsung dicokok petugas tersebut. Dari samping rumahnya juga muncul sejumlah personel lainnya yang melakukan pengintaian. Bahkan personel saat penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan kepadanya.