Sedangkan untuk kriteria bakal calon, selain bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, bakal calon juga setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, memiliki integritas moral dan visioner, tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 tahun dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kriteria lainnya harus memiliki pemahaman tentang Ormas Pemuda Pancasila, tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, kecuali telah mendapat rehabilitasi. Kemudian, memiliki sikap tegas, konsisten serta mampu secara moril dan materil dalam mengemban amanat keputusuan-keputusan organisasi,” bebernya.
Untuk tata cara pemilihan Ketua MPW, Frans menyebut ada tiga tata cara pemilihan. Tata cara pertama, dilakukan dalam musyawarah-musyawarah dan rapat sesuai tingkatannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Kedua, jika usulan calon Ketua MPW disepakati secara musyawarah untuk mufakat, maka yang bersangkutan terpilih secara aklamasi.
Kemudian tata cara ketiga, apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan voting dan tentunya calon Ketua MPW yang dipilih lebih dari satu. “Yang berhak untuk memilih, adalah MPN yang telah dimandatkan untuk jadi peserta Muswil, dan Majelis Pimpinan Cabang definitif dari kabupaten dan kota di Sumbar,” pungkas Frans.(*)