Kabarin.co, Pasaman–Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan Mustafa oleh oknum Polres Pasaman terkait pembakaran alat berat.
Kini, kuasa hukumnya, Denika Saputra, S.H, Andreas Ronaldo, S.H, M.H; dan Kasmanedi, S.H, M.H, CPL Selasa (20/9) secara langsung datang ke Pengadilan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping untuk mengajukan permohonan Praperadilan.
“Benar kita sudah memasukkan permohonan praperadilan dan Alhamdulillah sudah diterima pihak PN Pasaman, langkah ini ambil karena kita menilai dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan mulai dari awal penangkapan, proses penyelidikan hingga tindakan penganiayaan yang dialami klien saya yang dilakukan oleh oknum peyidik Polres Pasaman, sudah terlalu lama ia berjuang mencari keadilan dan kita tidak bisa lagi tinggal diam,”ungkap Denika kepada awak media.
Disamping itu ia menambahkan bahwa objek praperadilan yang diajukannya yaitu: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.