Kabarin.co, Pasaman– Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terletak di kawasan hutan lindung, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto terus menjadi perhatian publik.
Banyak masyarakat meng apresiasi keseriusan Polda Sumbar untuk menyelesaikan kasus ini,Rabu(21/09).
“Kita apresiasi kinerja Polda Sumbar yang dengan serius menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap mustafa yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Pasaman, buktinya Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menuntaskan kasus ini, kita berharap citra Polri khususnya Polda Sumbar tetap terjaga dengan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,”ungkap Rizal Warga Lubuk Sikaping kepada Wartawan.
Hal senada juga disampaikan Sutan Mudo masyarakat lainnya kepada wartawan, ia menilai Polda Sumbar tak main-main menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.