Kabarin.co, Padang-Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dialami Mustafa yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Pasaman terus memasuki babak baru.
Kamis (22/9) Mustafa bersama istri Yesrita, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk memberikan keterangan di ruang Subdit I Lantai 4 Mapolda Sumbar.
Pemanggilan keduanya berdasarkan surat Nomor 2445/IX/2022/Ditresrimum Sbr terkait dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama di ruang Satresrim Polres Pasaman.
Keduanya juga dimintai keterangan selama empat jam oleh penyidik dipimpin oleh penyidik AKP Burahim Boer dan Aipda Doni Patria.
Dalam pemeriksaan itu, Mustafa dan istrinya secara detail memberikan keterangan terkait seputar penangkapan tersebut. Sedangkan Mustafa juga kembali merinci kronologis penangkapan hingga dugaan penganiayaan yang dialaminya di Mapolres Pasaman.
Saat memberi keterangan kepada penyidik, keduanya didampingi
Kuasa hukumnya, Denika Saputra, S.H dan Andreas Ronaldo. Ada juga tim lainnya Sofiandi Siregar SH , Rahmayani SH, MH.