Metro  

Kepemimpinan YPTP UNES diambil Sepihak, Anak Pendiri Kampus Layangkan Gugatan Ke Pengadilan 

Dia menjelaskan, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan UNES ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Padahal terang dia, pada 2 Agustus 2022 pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana ke depan. Namun kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Baca Juga :  Polri Peduli Sesama, Bhabin Kamtibmas Kelurahan Kota Bukittinggi Aipda Doni Lakukan Bedah Rumah

Tegas Syarifudin Noor, cara lahirnya kepengurusan itu tidak sah, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan secara semena-mena dan di luar kepatutan.

“Hendri dibuang begitu saja, masuk akal nggak ni,” ujar dia heran.

Beranjak dari kondisi itu, client-nya, dalam hal ini Henry telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang sejak 1 bulan lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar siang tadi, namun urung terlaksana karena pihak pengadilan masih memverifikasi berkas-berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang.