Metro  

Perdagangan Satwa Dilundungi Via Medsos Diungkap Tim Gabungan BKSDA Dan Polres Pasaman

Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman. Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah,”ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Kenyataan, Kini Bayar SPP Sekolah Bisa Pakai Gopay

Sedangkan barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar terutama jenis-jenis satwa dilindungi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumatera Barat ini,”Sebut Ardi Andono.