Metro  

Sumbar Dilanda Cuaca Ekstrem, 8.360 Unit Rumah Terendam, Pessel Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Bencana banjir yang melanda Kota Padang dua hari lalu. (KABARIN/Istimewa)

Tak hanya itu, juga terjadi longsor di 5 kecamatan di Pessel, yakni Kecamatan Koto XI Tarusan yang merusak 1 unit rumah. Lalu longsor di Kecamatan IV Jurai yang berdampak pada 50 meter jalan, serta di Kecamatan Batang Kapas berdampak pada 100 meter jalan.

Kemudian, longsor di Kecamatan Sutera berdampak pada 100 meter jalan dan 500 meter tebing sungai. Terakhir di Kecamatan Lengayang yang berdampak pada 20 meter jalan. Jika ditotalkan, longsor di Pessel merusak sekitar 270 meter badan jalan.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya

“Total taksiran, kerugian akibat banjir mencapai Rp4.745.000.000, dan akibat longsor sekitar Rp845.000.000,” terdapat dalam laporan bencana atas nama Kalaksa BPBD Sumbar itu.

Terkait besarnya dampak bencana itu, Pemkab Pessel menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor. Penetaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/606/Kpts/BPT-PS/2022 tertanggal 17 November 2022 atas nama Bupati Rusmayul Anwar.

Baca Juga :  Manajer SPFC Mundur, Komentar Fans Kabau Sirah ke Wagub Sumbar Menusuk

Sesuai SK Bupati itu, Status Tanggap Darurat Bencana di Pessel berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 17 hingga 30 November 2022 nanti. Segala biaya yang ditimbulkan setelah keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pessel.