Sekretaris DPMPTSP Sumbar, Widya Sari yang membuka kegiatan rapat evaluasi ini, mengatakan evaluasi tentang Perkada RUPM daerah sangat penting untuk dilakukan bagi daerah kabupaten dan kota.
Dia menuturkan, rapat evaluasi itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2013 tentang RUPM Provinsi Sumbar Pasal 6 Ayat (3) bahwa pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali setiap dua tahun.
Acuan itu, juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 9 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan RUPM provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Perpres itu disebutkan, dokumen RUPM sebagai acuan pelaksanaan dan pengembangan penanaman modal daerah idealnya disusun paling lambat dua tahun setelah terbitnya Perpres tersebut.
Diketahui, RUPM ialah dokumen perencanaan jangka panjang (25 tahun) yang mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersifat dinamis.