Sementara itu Kepala Dinas Perhutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan Perhutanan Sosial merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menjadi Prioritas Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merupakan bagian dari paket kebijakan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan atas hak pengelolaan kawasan hutan, serta menjaga kelestarian hutan.
Melalui perhutanan sosial, pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk dapat dikelola secara legal dan lestari oleh masyarakat. Perhutanan Sosial merupakan bagian dari paket kebijakan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria.
Program Perhutanan Sosial mencakup 5 (lima) skema, yaitu pengelolaan Hutan Desa (HD), Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.(*)