Oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertipikat dimaksud.
“Kami memiliki bukti sangat kuat dan tidak terbantahkan, bahwa lahan yang dibeli Yayasan Fort de Kock sudah sah dan meyakinkan secara hukum adalah mutlak milik yayasan” tutur Guntur Abdurrahman bersama Didi Cahyadi Ningrat.
Kata Didi, sertifikat SHM nomor 655 masih belum diserahkan meskipun telah adanya keputusan Inkhrah dari Mahkamah Agung nomor 2108 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022 dan penetapan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt Jo Nomor : 28/Pdt.G/2019/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022.
Keputusan Inkhrah dari Mahkamah Agung tersebut menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang yang menyatakan bahwa (2)perjanjian jual beli tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino dengan nomor 150/D/XI/2005 sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatangani sesuai hukum berlaku. (3) Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepasa penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat.(4) Tergugat IV Pemko Bukittinggi adalah pembeli yang tidak beriktikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.(5) menghukum para tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino SH