Metro  

Pelaksanaan UKN Dikembalikan ke Kampus, Fort De Kock: Mendikbudristek Mesti Patuhi Putusan

Bukittinggi, Kabarin.co – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), tentang Uji Kompetensi Nasional (UKN) Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Sebelumnya, SK Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan menjadi polemik dan digugat salah satu kampus kesehatan dan lembaga di Tanah Air ke PTTUN DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan Universitas Fort De Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan kepada Mendikbudristek beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,71 Triliun

Hasilnya PTTUN DKI Jakarta membatalkan SK Mendikbudristek Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022, tentang Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan.

PTTUN DKI menilai SK Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan tersebut bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan dan merugikan bagi Mahasiswa kesehatan.

Menanggapi putusan PTTUN, Guntur Abdurrahman, SH.MH kuasa Hukum Penggugat menegaskan, dengan putusan tersebut mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia dapat bernafas lega karena pelaksanaan ujian oleh Komite yang dibentuk kementrian telah dibatalkan.