Padang, Kabarin.co – Sidang praperadilan terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, selaku pemohon, menghadirkan dua ahli dan dua saksi.
Menurut ahli Prof.Dr.Elwi Danil, SH.MH, mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan diawal penyidikan tentunya bertentangan dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dan semestinya sprin penyidik batal demi hukum.
Disebutkannya, harusnya gelar perkara lebih dulu dilakukan dari pada penetapan tersangka.
“Semestinya perkara itu, digelar dulu, diuji dulu bukti-buktinya, oleh tim penyidik baru ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Namun, yang terjadi, eksposnya tangi6 Juli 2023, tanggal 14 Juli 2023 diperiksa sebagai saksi, hanya hitungan menit sudah menjadi tersangka.
Ahli lainnya yaitu Yuslim yang merupakan dosen Universitas Andalas, ahli dalam bidang keuangan negara menjelaskan, hasil audit yang menjadi pedoman itu adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), inspektorat dan instansi yang resmi ditunjuk untuk menghitung negara.
“Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan perhitungan negara,”imbuhnya.
Saksi lainnya yaitu, Nurmala yang kasubag Dinas Perternakan dan Hewan Provinsi Sumbar, menyebutkan, tidak pernah menerima SPDP masuk, karena semua surat melalui Kasubag.
Sedangkan Rahmat Fauzan yang merupakan auditor inspektorat, menuturkan bahwa inspektorat telah mengaudit jadi untuk apa lagi diaudit.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melihatkan bukti kepada para saksi.
Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menghadirkan bukti lainnya.
Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, melanjutkan pada Kamis (9/8/2023).
Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).
“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.