Padang, kabarin.co – Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak gugatan
prapradilan dugaan korupsi kasus Penyediaan Bibit atau Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021,
atas tersangka F yang merupakan PPTK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
“Mengadili, dalam pokok perkara,
berdasarkan pertimbangan memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, Senin (14/8).
Dengan demikian Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumbar telah memenangkan Prapradilan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan Korupsi tersebut, dinyatakan sah.
Kapala Sesi Penerbangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, menjelaskan, sebelumnya pengadilan mengadili perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh F (Pemohon). Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan pemohon sebagai salah satu dari 6 orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023.