Metro  

Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock jadi Atensi Serius Polda Sumbar

Padang, Kabarin.co –Jadi atensi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) serius menangani kasus dugaan penggelapan tanah Syafri St Pangeran yang diduga dilakukan Pemko Bukittinggi.

Seperti diketahui, tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.

Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007 saat ini dikuasai oleh Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.

Baca Juga :  Semen Padang FC Menelan Kekalahan 0-1 dari Muba Babel FC

Sejumlah pejabat OPD Pemko Bukittinggi pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar. Seperti Kadis Perkim Bukittinggi dan Asisten I Pemko Bukittinggi juga baru-baru ini dipanggil ke Mapolda Sumbar.

“Bukan Sekda tapi Asisten I (Setdako Bukittinggi),” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan dikonfirmasi Kamis (10/8) lalu usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Ketua KNPI Sumbar Angga Azkardha Imbau Generasi Muda Jaga Hatkamtibmas di Sumbar 

Ditambahkan Kombes Pol Dwi, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan di Polda Sumbar.

Menanggapi dipanggilnya sejumlah pejabat Pemko Bukittinggi oleh Polda Sumbar, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto ditemui usai Rapat Sekda se Sumbar mengatakan sangat menghormati proses hukum yanh sedang berlangsung.