Metro  

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

Padang,kabarin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil CRV BA 8 UD melalui kredit di perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Baca Juga :  Aksi Nyata DPC Gerindra Kota Padang Berlanjut di 2 Kelurahan. Terima Air Bersih, Warga Sangat Terbantu

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai Direktur sesuai dengan RUPSLB tanggal 23 April 2023.

Baca Juga :  Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar Divonis Bebas Murni Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.