“Kita akan lakukan eksekusi pidana agar bisa melanjutkan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi, seperti PK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, tahun anggaran 2018-2020. Tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang.
Ketiga tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dimana Agus Suardi divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider delapan bulan penjara serta terdakwa Agus Suardi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 748 juta bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.