Metro  

Sampai Batas Akhir Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat soal DCS, KPU Kabupaten Solok Tidak Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Kab.Solok, kabarin.co – Tahapan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Solok telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada 19-23 Agustus 2023 lalu. Tahapan selanjutnya yaitu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat DCS juga telah dilakukan pada tanggal 19-28 Agustus 2023 lalu.

Namun sampai batas waktu yang telah diumumkan KPU Kabupaten Solok tidak menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Al Qomar.

banner 728x90

“KPU Kabupaten Solok, sudah melakukan pengumuman DCS DPRD Kabupaten Solok, untuk Pemilu serentak tahun 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023 di media cetak, elektronik dan dilaman websait serta medsos KPU Kabupaten Solok,” ujarnya Rabu (30/8).

Dia juga menerangkan pengumuman tersebut telah dilakukan secara masif oleh PPK ditingkat kecamatan dan PPS ditingkat nagari.

“Bukan hanya di media saja namun kita juga telah menyampaikan secara masif kepada masyrakat melalui PPK dan PPS se Kabupaten Solok,” jelasnya.

“Selanjutnya tentang tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan sampai tanggal 28 Agustus 2023, tidak ada tanggapan dan masukan yang masuk ke KPU Kabupaten Solok,” sambungnya.

Disisi lain Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri menjelaskan sesuai dengan tahapan pemilu serentak, tanggal 18 Agustus 2023 lalu, telah ditetapkan sebanyak 409 DCS anggota DPRD Kabupaten Solok pada pemilu serentak 2024.

“Setelah diumumkan oleh KPU pada tanggal 19-23 Agustus 2023, sampai terakhir ditutup masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2023, Alhamdulillah dari total 409 DCS tidak mendapat tanggapan dari masyarakat. Sesuai dengan PKPU No.10 tahun 2023 tahapan selanjutnya adalah pencermatan rancangan DCT yang berlangsung pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023,” jelasnya.

Selanjutnya dia menghimbau bagi DCS yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa agar dapat menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan DCT.

“Jadi kita himbau bagi DCS yang masih menjabat sebagai perangkat nagari agar segera untuk mundur dan memberikan surat keputusan pemberhentiannya,” imbuhnya.

(*)

banner 728x90