Kab.Solok, kabarin.co – Tahapan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Solok telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada 19-23 Agustus 2023 lalu. Tahapan selanjutnya yaitu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat DCS juga telah dilakukan pada tanggal 19-28 Agustus 2023 lalu.
Namun sampai batas waktu yang telah diumumkan KPU Kabupaten Solok tidak menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Al Qomar.
“KPU Kabupaten Solok, sudah melakukan pengumuman DCS DPRD Kabupaten Solok, untuk Pemilu serentak tahun 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023 di media cetak, elektronik dan dilaman websait serta medsos KPU Kabupaten Solok,” ujarnya Rabu (30/8).
Dia juga menerangkan pengumuman tersebut telah dilakukan secara masif oleh PPK ditingkat kecamatan dan PPS ditingkat nagari.
“Bukan hanya di media saja namun kita juga telah menyampaikan secara masif kepada masyrakat melalui PPK dan PPS se Kabupaten Solok,” jelasnya.