Saksi juga menuturkan bahwa, setahu saksi mobil tersebut adalah milik terdakwa karena sejak kenal sampai mobil itu ditarek terdakwa lah yang memakai dan menguasainya.
Ketika hakim menanyakan kenapa mau menerima saja mobil tersebut ketika mengetahui BPKB nya bukan atas nama terdakwa. Saksi menjawab bahwa kalau masalah nama di BPKB banyak yang tidak sesuai nama di BPKB dan orang yang memilikinya.
Saksi juga mengakui bahwa usaha merugi yang disebabkan oleh Direktur CV. Puta Salido, Anov Rajab. Modal yang diberikan via pak Budiman sudah dikembalikan seluruhnya tapi belum ada ujungnya. Total modal yang disetorkan melalui pak Budiman sekitar Rp740 juta.
Saksi lainnya Hidayat Nasrun, mengatakan, terdakwa Budiman dari tahun 2010 dan bergabung sebagai Direktur PT. ABS tahun 2012 sebagaimana tercatat pada akta No.3 Notaris Sunjoto, S.H.
“Terdakwa menjadi komisaris sewaktu saya menjadi direktur. Ketika diperlihatkan akta notaris No. 3 yang tidak mencantumkan Budiman menjadi Komisaris saksi malah heran melihat akta tersebut. Pasalnya, terdakwa Budiman sebagai komisaris ketika saya menjadi direktur dan Budi Nur Saksi sudah pindah di tahun 2012 tersebut,” katanya.