Metro  

Ringankan Beban Pajak, UPTD Samsat Padang Sosialisasi Pemutihan Pajak Dilaksanakan

Perpanjangan dilakukan karena adanya antusias dari masyarakat. Durasi 1 bulan kurang cukup bagi seluruh masyaraiat sumbar maka kami bersama bapenda, jasa raharja berembuk untuk melakuak. Perpanjangan hingga akhir tahun nanti.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar dan Jasaraharja Sumbar membagikan brosur pada pengguna jalan yang melintas di jalan Rasuna Said. Kemudian mengarahkan kendaraan yang mati pajak untuk segera membayar pajak.

Dalam kesempatan itu, jajaran Ditlantas Polda Sumbar menggunakan alat musik serta sejumlah badut petugas untuk sosialisasi. Tampak pengunjung antusias memperhatikan sosialisasi itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan. Program tersebut dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.