Metro  

Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

Padang, Kabarin co– Setelah menunggu selama lebih dari satu bulan, akhirnya kelanjutan perkara gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang pasca kisruh antara Liesma Maywarni Siregar, eks dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), dengan Badan Pembina Harian (BPH) UMSB akhirnya mulai memperlihatkan hasil.

Baca Juga :  Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

Diberitakan sebelumnya, kasus pemecatan atau PHK yang dialami Liesma Maywarni Siregar berlanjut ke ranah hukum. Ia menuntut keadilan pasca dirinya diberhentikan secara tanpa alasan dan tidak prosedural sebagai pengajar, setelah mengabdi pada kampus tersebut selama 8 tahun.

Ditemui di Padang, Kamis (19/10/2023), Liesma merasa sangat terharu dengan adanya Putusan Sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PHI dalam Perkara Nomor 33/Pdt.G.Sus-PHI/2023/PN.Pdg pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, yang dalam amarnya menyatakan menolak Eksepsi BPH UMSB tentang Kompetensi Absolut dan menyatakan PHI pada Pengadilan Negeri Padang berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.