Metro  

Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

Liesma Maywarni Siregar, merupakan eks dosen program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UM Sumbar atau UMSB. Lebih lanjut Liesma mengatakan bahwa ia telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai dosen, ini dibuktikan dengan terpenuhinya standar kinerja dosen yaitu unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, serta unsur penunjang tridharma perguruan tinggi.

“Bukti saya melaksanakan pekerjaan dengan baik adalah saya memenuhi standar sebagai dosen untuk dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen,” tuturnya.

Baca Juga :  Sudah 4.000 orang Bergabung Menjadi Relawan MARI

Karena PHK sepihak tersebut, Liesma melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, S.H., LL.M. dan kawan-kawan dari Kantor Advocates and Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. menggugat UM Sumbar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang dan telah dimulai proses persidangannya pada 05 September 2023 lalu.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Liesma bersama dengan kuasa hukumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan pihak UMSB mulai dari perundingan bipartit sampai mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, namun semuanya tidak membuahkan hasil.