Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 mulai dibahas. DPRD Sumbar menekankan sejumlah hal agar agar komposisi APBD yang dilahirkan bisa mengakomodir program-program pembangunan yang digagas pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi-Fraksi terkait Ranperda APBD 2024, Kamis (2/11) mengatakan sebelum pembahasan oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) perlu dijelaskan beberapa kondisi Ranperda APBD tahun 2024 yang perlu menjadi perhatian.
Dia mengatakan target pendapatan yang terdapat dalam Ranperda APBD tahun 2024 masih jauh dari RPJMD. Oleh sebab itu, perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pada tahun 2023, terdapat hutang pajak bagi hasil kepada Kabupaten/kota yang belum dibayarkan.
“Oleh sebab itu, pada APBD tahun 2024 hutang pajak tersebut perlu dialokasikan kembali agar tidak menganggu proses pembangunan yang berlangsung di Kabupaten/Kota,” katanya.