Metro  

Tiga Pegawai PPPK Sekretariat DPRD Sumbar Dilantik

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis,SH.MM dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor DPRD, Senin sore, 31 Oktober 2023.

Sekwan juga mengatakan sesuai dengan UU 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara pada pasal 6 dinyatakan bahwa Aparatur Sipil negara terdiri dari PNS dan PPPK, dimana PPPK merupakan jabatan yang hanya dipangku selama 5 (lima) Tahun sejak tangggal pengangkatan/pelantikan, ini menunjukan bahwasanya pegawai PPPK sewaktu-waktu dapat dilakukan evaluasi oleh Pimpinan dan Unit Organisasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kerja berikutnya .

“Oleh karena itu jangan pernah berhenti berinovasi kerja yang hebat dan mandiri berkalaborasi menghidupkan kegiatan kelembagaan secara proaktif bersama- sama dengan ASN lainnya di Sekretariat DPRD Sumbar,” ajak Raflis.