” Ketika terjadi pergantian jabatan dalam lingkungan kerja pemerintahan, merupakan upaya kepala daerah untuk mencapai optimalisasi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pastinya skema pemerintahan yang dibuat oleh kepala daerah merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan dan muaranya kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini pelayanan yang dilakukan Pemkab Pasaman terhadap masyarakat masih berjalan dengan semestinya, siapapun nantinya yang diberikan kepercayaan ataupun OPD mana yang berseberangan harus tegak lurus ke kepala daerah. Pengalaman saya biasanya riak-riak yang terjadi saat pergantian Sekda hanya sebentar.
” Jadi Sekda itu harus tegak lurus ke kepala daerah, bukan membuat kotak-kotak dalam bertugas,” katanya.
Sebelumnya Plt Bupati Pasaman Sabar AS menyebut, pembebasan sementara tugas Sekdakab Mara Ondak dari jabatannya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Pembebasan tugas saudara Sekdakab Mara Ondak berdasarkan kepentingan pemeriksaan kasus bantuan gempa Malampah,” kata Bupati Pasaman Sabar AS.