Lanjut Zardi, DPRD juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan APBD yang dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). “Setelah APBD ditetapkan, maka tugas DPRD selanjutnya adalah mengawasi pelaksanaan APBD tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat.
“Artinya, DPRD bukan legislasi. DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bersama-sama membangun daerah,” tambah Kurnia.
Mahasiswa Unand tersebut menyampaikan terima kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD.
“Terima kasih kepada pak Zardi, pak Kurnia dan pak Idris telah bersedia menerima kunjungan kami, semoga ilmu yang kami dapat hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkapnya.