PADANG – DPRD Provinsi Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp6,7 triliun. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan pada sidang paripurna, Kamis (16/11) di gedung DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna mengatakan, Ranperda tentang APBD Sumbar tahun 2024, disusun mengacu kepada KUA-PPAS tahun 2024 yang disepakati oleh Gubernur DPRD Sumatera Barat yang disusun mengacu kepada RKPD dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. Dia merincikan pendapatan daerah, sebesar Rp6,46 triliun.
Dia mengatakan, target pendapatan daerah yang terdapat dalam APBD tahun 2024 masih bersifat tentatif dan untuk target penerimaan pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2023, belum berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sedangkan dari sisi belanja terdapat permasalahan utama yaitu masih belum terpenuhinya alokasi belanja mandatory spending dan alokasi belanja masih lebih besar dari target pendapatan daerah,” katanya.