Metro  

Tetapkan Propemperda 2024, DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas 18 Perda.

Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, DPRD dan Pemprov Sumbar akan bahas 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari 18 tersebut, sembilan merupakan usulan baru, enam merupakan luncuran Propemperda 2023 dan tiga lagi adalah Ranperda rutin (kumulatif terbuka-red).

Penetapan Propemperda 2024 dilakukan melalui sidang paripurna, Kamis (17/11). Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat tersebut mengatakan,

Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah, mesti sesuai dengan kebutuhan baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi, rencana pembangunan daerah hingga perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis perlu disusun Propemperda, “tentunya” yang menjadi acuan dan panduan dalam pembahasan Perda.

Dia berharap Bapemperda DPRD Sumbar mesti melakukan kajian matang terhadap muatan Ranperda. Selama ini, banyak Perda yang dihasilkan namun evaluasi tidak pernah dilakukan terkait efektivitas dan kesesuaian degan perkembangan masyarakat.