Anggota (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengolahan Sampah pada, Sabtu (25/11/2023) di Kabupaten Pasaman.
Dia mengatakan program penanggulangan sampah ini sepertinya program yang tidak populis. Akan tetapi, permasalahan mengenai sampah adalah masalah nasional, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara komprehensif.
“Gerakan seperti ini yang harus kita dorong. Sehingga ada alternatif dalam menyiasati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok yang saat ini sudah ‘lampu merah’, sudah terlalu mengunung,” katanya.
Dikatakannya, TPA dalam pengelolaan sampah bukan solusi mutakhir. Maka untuk itu lahirlah perda yang akan disosialisasikan ini.
Dia menyampaikan, perda yang disosialisasikan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional. Agar dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah yang sistematis dan menyeluruh,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Untuk itu, perlu peranan masyarakat dalam inovasi dan kreativitas untuk pengelolaan sampah ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Yetti Syofyarni, ME menggambarkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Padang Panjang saat ini.
“Dengan jumlah penduduk pada 2021 sebanyak 60 ribu jiwa, menghasilkan sampah sebanyak 48 ton/hari. Baru tujuh persen yang terkelola oleh masyarakat. Kondisi saat ini perlu untuk menyiasati timbunan sampah yang sudah tidak tertampung di TPA Sungai andok. Perlu inovasi jangka pendek untuk mengatasi overload tersebut,” ungkapnya.