DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rekomendasi terkait kerja sama pengelolaan aset pemerintah daerah, khususnya Novotel, dengan PT Grahamas Citra Wisata. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (14/12) di gedung DPRD Sumbar.
Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), DPRD Sumbar menyerahkan 11 rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah, khususnya Novotel yang sekarang dikenal sebagai Tripletree.
Salah satu rekomendasi yang menonjol adalah Pemerintah Provinsi Sumbar agar segera mengambil alih pengelolaan hotel yang saat ini masih dipegang oleh PT Grahamas Citra Wisata.
Ketua Pansus Pembahasan PT Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung menjelaskan, rekomendasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1.
Menurut aturan ini, hak guna bangunan memiliki batas waktu paling lama 30 tahun, dan hak tersebut berakhir. Dalam kasus Novotel, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8 Tahun 1991 telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 akan berakhir pada 30 Juni 2023.