Sementara itu, Kuasa Hukum Heri Amat dan dua pelapor lainnya, Dr. Suharizal, S.H, M.H, membenarkan bahwa kliennya melaporkan tentang perkara dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok, Epyardi Asda yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Solok bernama Dendi yang terjadi pada Senin, (18/12/23) didepan Gedung DPRD Kabupaten Solok.
“Ya, saya menerima kuasa untuk mendampingi saudara Heri Amat, Mevendar Amjal Koto dan Alfitri, dalam melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar, atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok Epyardi Asda yang sampaikan oleh saudara Dendi salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok yang mengatakan perkataan yang tidak sopan,” jelasnya.
Pengacara kondang Sumbar tersebut menjelaskan, secara hukum patut diduga perbuatan Dendi tidak saja mengandung unsur pencemaran nama baik dimuka umum seperti diatur dalam Pasal 310 KUHP, tetapi juga bentuk upaya percobaan melakukan kekerasaan penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara. (***)