“Apa yang melatarbelakangi seseorang menggebu-gebu, ambisi sekali menjadi seorang anggota dewan dan kenapa?,” tanya Mandala.
Raflis menjawab bahwa menjadi anggota dewan itu adalah bentuk aktualisasi diri menjadi seorang pejabat daerah. Mereka berhak mendapatkan fasilitas ketika terpilih lewat mekanisme yang telah di atur.
“Menjadi anggota dewan itu aktualisasi diri seseorang yang barangkali mungkin berminat, banyak fasilitas di dapatkan. Langsung melejit karir kita, setara lah dengan kepala dinas. Pada intinya adalah kita siap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jawabnya.
Pada sesi kedua tanya jawab, beberapa mahasiswa menanyakan juga tentang bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada di DPRD Sumbar. Raflis menekankan, ada saling memback-up antara pemerintahan provinsi dengan DPRD dalam hal ini ada laporan kinerja pemerintahan, juga evaluasi terhadap kerja pemerintahan yang diwakili oleh dinas-dinas tertentu.
“Evaluasi tentu kita lakukan sesuai Undang-undang yang berlaku. Tugas anggota DPRD Provinsi yang menerima laporan pertanggung jawaban kepala daerah tersebut. Itu namanya fungsi pengawasan dan ada per komisi di DPRD Provinsi. Pengawasan apa? Pengawasan yang efektif dan efisien, serta pengawasan di lapangan. Ada aparat pemeriksaan internal di DPRD ini. Kalau ada kesalahan kita akan laporkan juga kepada pimpinan DPRD, ” pungkasnya.