Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/2).
Dalam sosialisasi itu Suharjono mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.
“Peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar, jadi perlu bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara menjaga lingkungan agar tidak rusak,” ujar dewan dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Ia mengatakan, beberapa daerah di Kabupaten Pasaman rawan akan bencana alam, salah satunya banjir bandang. Pemicu seringnya terjadi banjir bandang di daerah itu adalah maraknya pembalakan liar (illegal logging-red). Aktivitas ini sudah meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan.
Banyak hutan di Pasaman gundul karena aktivitas illegal logging. Hal ini menyebabkan fungsi hutan sebagai penahan air juga tidak maksimal.