Metro  

Sosialisasikan Perda RPPLH, Suharjono Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

 

“Kita berharap ke depan terjalin sinergisitas antara masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi kegiatan illegal logging ini,” tegasnya.

 

Suharjono menambahkan, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengelola lingkungan, untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Aturan terkait pengelolaan lingkungan ini telah termuat dalam Perda RPPLH yang disahkan oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar pada 2020 lalu, dan hari itu disosialisasikannya ke tengah masyarakat.

 

“Tujuan dari dilahirkannya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda itu juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana,” ujarnya.

 

“Melalui sosialisasi ini kita harapkan tingkat pemahaman masyarakat terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bisa meningkat,” ulas Suharjono menambahkan.