Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan kepada aggota DPRD setempat untuk segera menyelesaikan sejumlah ranperda sebelum masa periode berakhir. Dia juga menekankan agar jangan ada tugas dan kewajiban yang tercecer saat berakhirnya masa jabatan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru (19/2).
Supardi mengatakan ada sejumlah ranperda yang mesti diselesaikan oleh anggota DPRD Sumbar, diantaranya ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Tidak hanya menyelesaikan ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya.
Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawaban diakhir masa jabatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, ” katanya