Badan Kehormatan (BK) di DPRD daerah adalah untuk menjaga marwah lembaga. Karena itu, BK memiliki peran untuk menjaga seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan menaati kode etik sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Muzli M. Nur saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruangan BK Gedung DPRD Sumbar.
Salah satu pembahasan saat pertemuan tersebut yakni bagaimana mengoptimalkan kinerja BK sebagai penunjang terlaksananya tugas dan fungsi DPRD dengan optimal.
Muzli menjelaskan, sebagaimana DPRD Sumbar, DPRD Limapuluh Kota tentu memiliki sejumlah aturan dan regulasi yang mengatur tata laksana kerja lembaga dan juga perorangan anggota dewan. Aturan ini biasanya termaktub dalam kode etik, tata tertib dan berbagai peraturan lainnya.
“Pimpinan dan anggota BK mesti tahu dan memahami aturan-aturan ini agar bisa mengawasi dan juga menindaklanjuti jika terjadi hal yang tak sesuai regulasi,” paparnya.