Metro  

Datangi DPRD Sumbar. Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Sharing Informasi Terkait Opsen Pajak

Pemberlakuan Opsen pajak pada tahun depan merupakan tindakanlanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah. Regulasi itu juga telah ditindaklanjuti Sumbar dengan melahirkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Opsen pajak yang akan berlaku dengan tarif 66 persen dari besaran PKB dan BBNKB. Contoh tarif PKB 1.000.000 untuk provinsi, sementara tambahan 66 persen Rp 660.000 untuk Kabupaten/Kota dimana kendaraan tersebut terdaftar.

banner 728x90

” Maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp1,660,000,” katanya.

Dia menambahkan, DPRD Provinsi Sumbar tidak pernah menutup diri dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan. Sesuai prinsip keterbukaan informasi, Sekretariat dan lembaga DPRD sangat terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh siapapun, termasuk dari daerah lain yang datang berkunjung melalui studi tiru.

“Kegiatan kedewanan sangat penting diketahui oleh publik, kami siap untuk itu dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Demikian juga dengan daerah lain yang membutuhkan informasi untuk pembanding atau penyempurnaan, kami siap memberikan,” kata Raflis.

banner 728x90