Metro  

DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Perda Perhutanan Sosial. 

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan daerah (Perda). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna, Jumat (5/4) di Gedung DPRD Sumbar.

 

Dengan adanya Perda Perhutanan Sosial, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan.

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi pada kesempatan saat memimpin paripurna mengatakan, dilahirkan Perda Perhutanan Sosial merupakan upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran dengan objek pengelolaan sektor perhutanan. Tidak hanya itu, Perda ini juga mencegah ketimpangan penguasaan kawasan hutan.

 

Dia menjelaskan perhutanan sosial menjadi salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Sumbar 2021-2026. Target dari RPJM tersebut adalah meningkatkan nilai tambah Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

 

Tidak hanya meningkatkan sektor strategis tersebut, Perda itu juga mengatisipasi ancaman alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan dan galian.