” Tentunya yang harus sangat diwaspadai adalah penebangan liar, nantinya masyarakat ekonomi lemah yang tinggal dikatakan hutan akan diarahkan dengan pola perhutanan sosial,” katanya
Dia menyebutkan, Sumbar memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 hektare, kawasan itu terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kawasan yang terbagi itu sekitar 54,43 persen.
Selain itu secara jumlah nagari yang ada di Sumbar sekitar 1.159 nagari, diantara ribuan nagari itu 950 nagari diantaranya berada di sekitaran kawasan hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk menerapkan Perhutanan Sosial di Sumbar.
“Sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 mengamanatkan, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur setelah memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial,” katanya.