Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Taib Lubuk Sikaping, Kamis Malam (2/5/2024).
Dalam sambutanya Ketua KPU Pasaman Taufiq, S.Si mengataka, di Kabupaten Pasaman kursi Legislatif berjumlah 35 tersebar di 5 (lima) Daerah Pilihan (Dapil), yakni Dapil Pasaman 1, Dapil Pasaman 2, Pasaman 3, Dapil Pasaman 4, Dan Dapil Pasaman 5.
“Hari ini kami melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kabuapten Kota Pasaman dalam Pemilu Tahun 2024. Di Dapil 1 ada 6 kursi, Dapil 2 ada 7 kursi, Dapil 3 ada 6 kursi, Dapil 4 ada 8 Kursi dan di Dapil 5 juga ada 8 kursi” ujar Ketua KPU.
Ketua KPU Pasaman, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Pasaman menetapkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Demokrat mendapatkan kursi terbanyak Masing Masing Partai 6 kursi, dari total 35 kursi di DPRD Kabupaten Pasaman.
Diserahkan juga Berita Acara Pleno serta Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pasaman terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pemilu 2024 yang diantaranya kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh dihadiri oleh Ketua KPU Pasaman, Komisioner KPU Pasaman, Bupati Pasaman yang di wakili, Kejari, Kapolres, Dandim, Perwakilan Forkopimda Magetan, Bawaslu Pasaman dan Perwakilan Partai Politik serta tamu undangan lainnya. (Joni)