Metro  

KPU Kab.Pasaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Anggota Terpilih Anggota DPRD Kab. Pasaman

Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Taib Lubuk Sikaping, Kamis Malam (2/5/2024).

Dalam sambutanya Ketua KPU Pasaman Taufiq, S.Si mengataka, di Kabupaten Pasaman kursi Legislatif berjumlah 35 tersebar di 5 (lima) Daerah Pilihan (Dapil), yakni Dapil Pasaman 1, Dapil Pasaman 2, Pasaman 3, Dapil Pasaman 4, Dan Dapil Pasaman 5.

“Hari ini kami melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kabuapten Kota Pasaman dalam Pemilu Tahun 2024. Di Dapil 1 ada 6 kursi, Dapil 2 ada 7 kursi, Dapil 3 ada 6 kursi, Dapil 4 ada 8 Kursi dan di Dapil 5 juga ada 8 kursi” ujar Ketua KPU.

Ketua KPU Pasaman, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Pasaman menetapkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Demokrat mendapatkan kursi terbanyak Masing Masing Partai 6 kursi, dari total 35 kursi di DPRD Kabupaten Pasaman.