Metro  

Muatan Ranperda PKDCBP Akan Disesuaikan dengan Program Pembangunan Nasional.

Dia menambah karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada
nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu sesuai pula
dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.

“Sumbar dapat dikatakan
identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

“Diharapkan nantinya keberadaan ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan,” katanya.

Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini. Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Untuk itulah DPRD mengusulkan penyusunan ranperda ini menjadi ranperda usul prakarsa.