Metro  

Ketua DPRD Sumbar: Badan Publik Harus Junjung Tinggi Azas Keterbukaan Informasi


PAYAKUMBUH,-Badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara, wajib menganut azas Keterbukaan sesuai amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumbar, Rabu (8/5/2024) di Cafe Agam Jua Payakumbuh.

Supardi juga menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat harus bisa mengakses semua informasi publik di badan publik, selain informasi yang dikecualikan. Karena informasi publik adalah hak masyarakat, ini penting karena bagaimanapun masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak, jadi ini menjadi tanggungjawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Supardi dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal unsur wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM yang ada di Kota Payakumbuh.

“Sebagai bagian dari Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, Komisi Informasi Sumbar tahun ini kembali menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III dengan tema: Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, ujar Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli.