Ia juga menyampaikan, meski rekomendasi yang diberikan DPRD, tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, tetapi rekomendasi ini sangatlah strategis untuk ditindaklanjuti gubernur bersama perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Maka dari itu kepada pemerintah daerah ia mengingatkan agar dapat menyampaikan kepada DPRD progress pelaksanaan tindaklanjut ini secara berkala sekali enam bulan. Kepada komisikomisi di DPRD diminta untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh OPD mitra kerja komisi.
“Kami juga mengharapkan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 dan dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya betul-betul ditindaklanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tukasnya.
Dalam rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 ini, Irsyad Syafar didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldi.