Padang Kabarin.co-Optimalisasi kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/5). Pada pertemuan tersebut BK DPRD Jambi mempelajari poin-poin penting dalam materi kode etik yang dimiliki BK DPRD Sumbar.
Untuk diketahui BK DPRD Sumbar merupakan salah satu unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin oleh Anggota DPRD Sumbar Fraksi PAN Muzli M Nur.
Staff ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktavia dalam kesempatan itu mengatakan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.