Sekaitan dengan apa yang disampaikan dan ditanyakan para mahasiswa, tim pakar DPRD Sumatera Barat, Hengki Andora menjelaskan, ciri utama daerah yaitu mempunyai DPRD. Kalau tidak ada DPRD, maka dia dinyatakan tidak sebagai daerah dan tidak menyelenggarakan urusan otonomi.
“Sebagai negara kesatuan, ciri daerah adalah provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan, desa tidak disebut daerah. Maka otonom tersebut letaknya di provinsi bukan kota atau kabupaten, karena ciri otonom tersebut ada kehadiran DPRD disana”,tutur Hengki.
Ditambahkan Zardi, jika masih ada yang perlu didalami menyangkut kegiatan legislatif Sumbar,maka bisa dilihat pada website DPRD.
“Kita juga terus mengupload kegiatan DPRD Sumbar, jadi bisa didalami jika adek-adek mahasiswa berkenan, dan kita juga akan selalu siap melayani,” tambah Zardi.
Zardi juga menerangkan, DPRD Sumbar akan selalu terbuka untuk melakukan shearing, dengan semua komponen masyarakat, termasuk juga mahasiswa.
“Pimpinan dan semua komponen DPRD Sumbar akan selalu siap shearing, untuk kepentingan masyrakat Sumbar dan kemajuan pendidikan di daerah ini,” tutup nya.