Metro  

Tersangka Dugaan Tipikor Dana Kemahasiswaan Unand di Tahan Kejari Padang

Kajari Padang Aliansyah yang didampingi Kastel Afliandi, Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Pidum Budi Sastera saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/6/2024)

Padang, kabarin.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya menahan satu orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan (Bidang 1) pada Universitas Andalas (UNAND) tahun Anggaran 2022, Senin (10/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi Kasi Bidang Inteligen, Afliandi, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus Yuli Andri dan Kasi Bidang Pidana Umum Budi Sastera kepada awak media mengatakan penyidik dalam hal ini sudah menemukan alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  13 Orang Diperiksa, Dugaan Korupsi di Dinas BMCKTR Sumbar naik ke Penyidikan oleh Kejari Padang

“Pada hari ini kita tetapkan tersangka berinisial MA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) di Universitas Andalas,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka dimulai pada bulan Agustus 2022 terjadinya perubahan status perguruan tinggi Universitas Andalas (Unand) dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Baca Juga :  Unand Siapkan 7.350 Kuota Untuk Mahasiswa Baru Melalui Tiga Jalur

“Dengan adanya peralihan tersebut, Bidang I Universitas Andalas menjadi pengelolaan dana bidang pendidikan dan kemahasiswaan yang anggarannya sebesar Rp.48.781.023.391,- (empat puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah), dimana dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH,” jelasnya.