Metro  

Menang Dalam PHPU Pileg Sumbar Dapil IV, Donizar: Ini Ridho Allah SWT

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih Dapil IV Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Donizar

Jakarta, kabarin.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pasaman dan Pasaman Barat yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dengan ditolaknya permohonan PDIP oleh MK, maka satu kursi DPRD Provinsi Sumbar dari dapil IV Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah resmi menjadi milik Donizar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

banner 728x90

Dengan ini pula PKB mendapatkan total 3 kursi di DPRD Sumbar, dimana kursi yang diraih dari Dapil II, Dapil IV dan Dapil VI.

Donizar mengatakan sangat bersyukur dengan keluarnya putusan ini.

“Ini berkat kerja keras semua tim yang telah bekerja siang dan malam,” katanya.

Katanya ini juga merupakan ridho dari Allah SWT yang telah memilihnya kembali untuk menjadi anggota DPRD Sumbar dalam memperjuangkan hak masyarakat.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sahabat yang telah berjuang bersama hingga akhir.

“Ini adalah amanat yang dititipkan oleh masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat yang dititipkan kepada kami, dan dengan putusan ini merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat pendukung kami yang menitipkan aspirasinya,” katanya.

Donizar berharap, denga putusan MK ini, politik tanggungjawab yang diusungnya tetap menyentuh masyarakat.

“Ada banyak aspirasi masyarakat yang kemi perjuangkan. Dan ini adalah bentuk rasa hormat yang ditumpangkan kepada kami. Semoga kami tetap bisa membersamai masyarakat secara terus menerus,” tutur Donizar.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 116-01-03-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini sendiri digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.

Sebelumnya PDIP mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. PDIP mengoreksi hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 4 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 lalu.

(*)

 

banner 728x90