Jakarta, kabarin.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pasaman dan Pasaman Barat yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dengan ditolaknya permohonan PDIP oleh MK, maka satu kursi DPRD Provinsi Sumbar dari dapil IV Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah resmi menjadi milik Donizar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan ini pula PKB mendapatkan total 3 kursi di DPRD Sumbar, dimana kursi yang diraih dari Dapil II, Dapil IV dan Dapil VI.
Donizar mengatakan sangat bersyukur dengan keluarnya putusan ini.
“Ini berkat kerja keras semua tim yang telah bekerja siang dan malam,” katanya.
Katanya ini juga merupakan ridho dari Allah SWT yang telah memilihnya kembali untuk menjadi anggota DPRD Sumbar dalam memperjuangkan hak masyarakat.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sahabat yang telah berjuang bersama hingga akhir.