Ia juga mengatakan, dalam bantahan yang ia berikan ke PN Padang juga, mempersoalkan salah satu dari empat orang penggugat tersebut juga merupakan salah seorang pimpinan dari PN Padang pada periode gugatan tersebut berlansung di PN Padang.
Afrinaldo mengatakan, Arman sebagai tergugat, merasa dirugikan akibat dari putusan eksekusi tersebut. Selain itu ia juga, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA dan Kementrian ATR BPN terkait apa yang ditimpa oleh Arman selaku tergugat.
Sementara itu, humas PN Padang, Juandra, mengatakan, eksekusi tanah oleh PN Padang tersebut dilakukan berdasarkan putusan no 172/Pdt.G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No 119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No 780k/pdt/2022.
“Dimana pada putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh dalam perkara ini, sampai saat eksekusi dilakukan bantahan belum ada yang diberikan ke PN Padang makanya terhadap putusan ini tidak ada perlawanan dari pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah yang dieksekusi tersebut. Dengan tidak adanya bantahan sehingga PN Padang menetapkan perkara ini sudah bisa dieksekusi,”Ucapnya.