Padang, kabarin.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melimpahkan berkas dugaan pengelapan uang yang dilakukan oleh mantan karyawan BRI dengan total kerugian Rp1.4 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang.
Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, mengatakan, pelimpahan berkas telah dilimpahkan ke pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Selanjutnya kita menanti jadwal sidang,” katanya saat diwawancarai di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/6).
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Juandra, membenarkan perihal tersebut.
“Untuk berkasnya memang telah dimasukkan oleh kejaksaan dan diterima pengadilan. Tentunya kita proses, untuk dibuat penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan,
tersangka FJP melakukan pengelapan dari transaksi void kartu debit Bank BRI di merchant ECD BRI pada merchant Jaya Wisata Tour sebuah tour dan travel yang ia kelola.